BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
(1) Perkumpulan/Jam’iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU.
(2) Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 3
(1) Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
(2) Nahdlatul Ulama memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan
Selengkapnya Download DI SINI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !